BACA JUGA: BSI Mandiri Jaya Genuk, Bank Sampah yang Ubah Limbah Jadi Cuan dan Manfaat Lingkungan
Adanya TPA ilegal di Brown Canyon ini pun tak ia tampik lantaran pengangkutan sampah yang tak menjangkau daerah terjauh, utamanya wilayah perbatasan.
“Kami mendorong untuk peningkatan pelayanan pengelolaan sampah ke wilayah-wilayah yang ada di pinggiran ya, termasuk di Kota Semarang maupun di Kabupaten Demak. Termasuk Mranggen juga,” terang Widi.
Widi mengaku, sejak tahun lalu pihaknya sudah mengirimkan surat terkait TPA ilegal di Brown Canyon kepada dua DLH terkait.
“Sebenarnya tahun lalu kami sudah menyampaikan surat ke DLH Kabupaten Demak dan juga DLH Kota Semarang. Hanya akhir-akhir ini memang muncul lagi ya, tadinya sudah tertangani oleh teman-teman di Demak maupun Kota Semarang,” beber dia.
Tak boleh lagi buang sampah di Brown Canyon, penjara enam tahun dan denda Rp50 juta bisa menanti
Widi menegaskan tak ada lagi sampah yang akan masuk ke TPA ilegal di Brown Canyon.
“Iya, tadi Pak Wakil Ketua DPRD dan Pak Satpol PP juga sudah ke lokasi dengan saya. Intinya nanti ya ketika sudah clear, sudah tidak ada lagi pembuangan ya, masing-masing sudah mencegat di wilayahnya masing-masing maka ini kita harus melakukan pembersihan,” pungkas Widi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu, menyebut akan ada sanksi bagi mereka yang masih membuang sampah di TPA ilegal Brown Canyon.
“Ya, ada proses-proses tertentu, karena pelanggaran kan ancamannya kan kalau di Perda itu sampai dengan maksimal [pidana penjara] 6 bulan [dan denda] Rp50 juta,” ucap Tubayanu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi