SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah truk kontainer telah disiapkan untuk mengangkut sampah di Brown Canyon, Kota Semarang-Demak, yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menuturkan, truk kontainer itu berasal dari masing-masing Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang maupun Demak. Hal itu Widi ungkap usai menghadiri audiensi di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 11 Agustus 2025.
“Masing-masing kami sudah sampaikan untuk segera melakukan langkah-langkah. Pertama adalah menyiapkan sarpras dan ini sudah kami tindak lanjuti; ini rapat yang pertama. Kemarin sudah kami tindak lanjuti pada rapat pagi tadi. Masing-masing sudah menyiapkan kontainer sampah baik itu di Kota Semarang maupun di Kabupaten Demak,” tutur Widi.
Widi menegaskan, pengangkatan sampah dari Brown Canyon harus segera berjalan.
“Saya kira perlu sosialisikan lagi ke warga termasuk jasa angkut, agar pelayanan ini bisa ditingkatkan untuk mengangkut sampah dari pemukiman ke TPA yang resmi ya, TPA yang legal. Ini yang harus segera berjalan,” tegas dia.
BACA JUGA: Ini Langkah Pemkot Semarang Atasi Persoalan Sampah di TPA Ilegal Rowosari
Larangan truk sampah buang ke TPA Brown Canyon
Pihaknya turut menggandeng Satpol PP untuk melarang truk maupun mobil sampah membuang muatannya lagi ke Brown Canyon.
“Jadi sudah kami arahkan untuk ke TPA yang resmi. Termasuk kami juga mendorong Kabupaten Demak untuk melakukan hal yang sama. Sehingga kita harapkan tidak ada lagi sampah masuk ke lokasi Grand Canyon,” sambung Widi.
Untuk sampah yang berasal dari Kelurahan Rowosari, kata Widi, akan diangkut dan dibuang di TPA Jatibarang. Jika tidak memungkinkan untuk dibuang di TPA Jatibarang, Widi menyebut Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi opsi.
“Iya, kan masukkan ke TPS ya, tempat penampungan sementara baru atau di kontainer ya baru bawa ke TPA Jatibarang, harus begitu,” sambung dia.
BACA JUGA: BSI Mandiri Jaya Genuk, Bank Sampah yang Ubah Limbah Jadi Cuan dan Manfaat Lingkungan
Adanya TPA ilegal di Brown Canyon ini pun tak ia tampik lantaran pengangkutan sampah yang tak menjangkau daerah terjauh, utamanya wilayah perbatasan.
“Kami mendorong untuk peningkatan pelayanan pengelolaan sampah ke wilayah-wilayah yang ada di pinggiran ya, termasuk di Kota Semarang maupun di Kabupaten Demak. Termasuk Mranggen juga,” terang Widi.
Widi mengaku, sejak tahun lalu pihaknya sudah mengirimkan surat terkait TPA ilegal di Brown Canyon kepada dua DLH terkait.
“Sebenarnya tahun lalu kami sudah menyampaikan surat ke DLH Kabupaten Demak dan juga DLH Kota Semarang. Hanya akhir-akhir ini memang muncul lagi ya, tadinya sudah tertangani oleh teman-teman di Demak maupun Kota Semarang,” beber dia.
Tak boleh lagi buang sampah di Brown Canyon, penjara enam tahun dan denda Rp50 juta bisa menanti
Widi menegaskan tak ada lagi sampah yang akan masuk ke TPA ilegal di Brown Canyon.
“Iya, tadi Pak Wakil Ketua DPRD dan Pak Satpol PP juga sudah ke lokasi dengan saya. Intinya nanti ya ketika sudah clear, sudah tidak ada lagi pembuangan ya, masing-masing sudah mencegat di wilayahnya masing-masing maka ini kita harus melakukan pembersihan,” pungkas Widi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu, menyebut akan ada sanksi bagi mereka yang masih membuang sampah di TPA ilegal Brown Canyon.
“Ya, ada proses-proses tertentu, karena pelanggaran kan ancamannya kan kalau di Perda itu sampai dengan maksimal [pidana penjara] 6 bulan [dan denda] Rp50 juta,” ucap Tubayanu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





