Ia menilai bulan September dan Oktober menjadi waktu penting untuk mengejar pemeriksaan sebelum memasuki periode musim hujan.
“Kami masih punya waktu September dan Oktober untuk melakukan antisipasi. Dengan SDM yang terbatas, pohon yang sudah masuk data rawan tumbang akan kami prioritaskan,” ujarnya.
Pemkot juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pohon yang dinilai membahayakan. Laporan warga dapat membantu petugas menemukan pohon yang belum masuk dalam prioritas pemeriksaan.
“Kalau masyarakat menemukan pohon yang rawan, bisa menyampaikan melalui Lapor Semarang, Instagram Perkim, atau melalui lurah dan camat. Informasi itu akan kami tindak lanjuti untuk diprioritaskan,” kata Pipie.
Buka Opsi Asuransi Pohon
Selain pemeliharaan, Perkim juga pernah mengkaji kemungkinan mengasuransikan pohon di Kota Semarang. Namun, rencana tersebut masih menghadapi persoalan pembiayaan karena jumlah pohon yang sangat banyak.
Menurutnya, opsi asuransi khusus pohon di ruas jalan protokol masih memungkinkan untuk di kaji kembali. Langkah itu dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan apabila terjadi kejadian serupa di masa mendatang.
“Dulu kita tuh pernah mau melakukan asuransi pohon. Jadi, misalnya ada pohon yang tumbang bisa dapat klaimnya. Kalau di aturan Perda ada, cuman kalau kita total dari sekian juta pohon yang ada di Kota Semarang kayaknya kok asuransi membebani APBD Kota Semarang,” kata Pipie.
Ke depan, lanjut dia, Perkim akan mengupayakan untuk mengkaji asuransi pohon-pohon yang ada khususnya di Jalan Protokol Kota Semarang.
“Ada yang nanti akan kita coba untuk formula mengasuransikannya. Jadi, nanti kalau ada kejadian-kejadian seperti ini mungkin dari pengguna jalan juga ada klaim atau manfaat,” sebut dia. (*)





