Jateng

Transfer Pusat Berkurang Rp442 Miliar, Pemkot Semarang Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas di 2026

×

Transfer Pusat Berkurang Rp442 Miliar, Pemkot Semarang Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas di 2026

Sebarkan artikel ini
Transfer Pusat Berkurang Rp442 Miliar, Pemkot Semarang Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas di 2026
Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai melakukan penyesuaian anggaran menjelang tahun 2026 menyusul berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Kebijakan efisiensi ini berfokus pada belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti anggaran makan minum rapat hingga perjalanan dinas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa, menyebutkan pengurangan TKD yang Kota Semarang terima mencapai Rp442 miliar.

Meski nilainya cukup besar, ia menegaskan kondisi tersebut tidak mengganggu program prioritas maupun layanan dasar bagi masyarakat.

“Ini pengurangan yang cukup besar sehingga akhirnya kami lakukan efisiensi di beberapa anggaran yang sifatnya bukan pelayanan pada masyarakat. Kalau yang pelayanan masyarakat tetap kita pertahankan ya,” kata Budi.

Menurut Budi, langkah efisiensi ini merupakan strategi penyesuaian yang terukur. Anggaran untuk pelayanan publik tetap pemkot pertahankan.

Termasuk program-program prioritas yang sejalan dengan tema pembangunan Kota Semarang tahun 2026. Yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.

BACA JUGA: PDAM Semarang Bangun Operation Control Center, Layanan Air Kini Lebih Proaktif

“Kaitan TKD, memang kami harus mengkalkulasi ulang dab butuh waktu. Beberapa yang sifatnya tidak pelayanan langsung ya kita efisienkan. Contohnya yang berkaitan dengan masalah belanja untuk makan-minum, untuk perjalanan dinas yang begitu kami efisienkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, kebijakan penghematan bukan hal baru bagi Pemerintah Kota Semarang. Pada 2025, efisiensi anggaran juga telah dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut kini menjadi dasar dalam menyikapi pengurangan transfer pusat tahun depan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan