Jateng

Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Tak Berizin, Kemenhub: Akan Ada Sanksi Tegas

×

Truk Kecelakaan Maut di Purworejo Tak Berizin, Kemenhub: Akan Ada Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Kondisi lokasi kecelakaan antara truk dan minibus di Jalan Raya Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 7 Mei 2025. (ant)
Kondisi lokasi kecelakaan antara truk dan minibus di Jalan Raya Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 7 Mei 2025. (ant)

PURWOREJO, beritajateng.tvKecelakaan tragis yang melibatkan truk pasir di jalan turunan Magelang – Purworejo, Jawa Tengah, menguak fakta mengejutkan. Yakni truk tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan.

Truk bernomor polisi B 9970 BYZ ini menabrak sebuah angkot berisi rombongan guru dan sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa truk maut tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan nasional. “Setelah kami periksa melalui aplikasi Mitra Darat, truk itu tidak memiliki izin yang terdaftar di sistem milik Kementerian Perhubungan,” ujar Dudy, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Kamis 8 Mei 2025.

Insiden ini menewaskan 11 orang dan menyebabkan 6 lainnya luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD terdekat. Sebelumnya, truk melaju dari arah Magelang sebelum kehilangan kendali dan menabrak angkot serta rumah yang berada di depannya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Purworejo, 11 Orang Tewas dan 6 Lainnya Luka-luka

Kementerian Perhubungan menyatakan keprihatinannya atas kecelakaan ini dan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Namun, Dudy menegaskan bahwa langkah hukum akan tetap di ambil terhadap pelanggaran yang di temukan.

“Kami akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada unsur pidana, baik kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan,” tegasnya.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan di Purworejo: Guru PAUD Hendak Takziyah

Kemenhub juga mengingatkan seluruh pengusaha angkutan barang agar hanya mengoperasikan kendaraan yang laik jalan dan telah mengantongi izin resmi. Kemenhub kembali menegaskan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menertibkan operasional angkutan barang demi mencegah tragedi serupa di masa depan,” tutup Dudy. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan