Razia yang digelar tersebut dari pengakuan pengemudi truk sebagian besar para sopir hanya menjalankan perintah untuk membawa kendaraan.
“Sudah pasti ada unsur kesengajaan pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha atau pemilik kendaraan. Oleh karena itu, Kami imbau kepada pemilik usaha dan pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan yang sudah dikeluarkan pihak terkait,” kata AKP Fandy Setiawan.
Razia Over Dimensi dan Over Loading (odol) mulai digelar sejak tanggal 1 Januari 2022, menyusul data kecelakaan terbanyak didominasi kendaraan dengan muatan over-load dan over-dimensi.
“Kami akan gelar razia di jalan Pantura Semarang – Demak sepanjang 38 kilometer, setiap hari, sampai benar benar tertib dan zero odol,” pungkas Akp Fandy. (BW/El)