Demak, 9/2 (BeritaJateng.tv) – Puluhan Truk yang melintas di jalur utama Pantura Demak terjaring razia gabungan Satlantas Polres Demak dan Dinas perhubungan Demak lantaran melanggar pasal 307 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan raya.
Kasatlantas Polres Demak, Akp Fandy Setiawan, mengatakan, truk dengan muatan melebihi batas yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan atau over-load.
Puluhan truk berbagai muatan tersebut diberikan sanksi tegas dengan tindakan penilangan dan diminta untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai yang diijinkan.
“Kendaraan yang kedapatan over-load atau over dimensi melanggar pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak memenuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara,” tutur Kasat lantas Polres Demak.