Arimeita menilai para pengajar keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan menanamkan nilai moral di tengah masyarakat. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan yang memadai ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang pemberian santunan, tetapi juga tentang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Kami berharap semakin banyak pengajar keagamaan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang,” ujarnya. (*)





