KLATEN, beritajateng – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penopang bagi keluarga ketika kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.
Di Kabupaten Klaten, tujuh ahli waris pengajar keagamaan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (19/10/2026).
Penyerahan santunan berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pengajar keagamaan yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan dan pembinaan masyarakat.
Hadir secara langsung Kepala Kantor Kemenag Klaten Khumaidin, Staf Ahli Bupati Klaten Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Joko Hendrawan. Serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi bersama jajaran pejabat dan aparatur sipil negara Kemenag.
BACA JUGA: Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat Kerja, Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Rp70 Juta per Orang
Kepala Kemenag Klaten, Khumaidin, mengatakan pihaknya berupaya memastikan ahli waris memperoleh hak atas santunan melalui pendampingan dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami dari Kemenag Klaten selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui pendampingan kepada ahli waris tenaga pendidik keagamaan agar dapat memperoleh santunan Jaminan Kematian,” ujar Khumaidin.
Ia berharap santunan tersebut dapat membantu keluarga yang ditinggalkan menghadapi kebutuhan hidup setelah kehilangan anggota keluarga.
Perlindungan pekerja juga berarti menjaga keluarga
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.
Menurutnya, perlindungan ini penting karena risiko sosial ekonomi tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarga yang bergantung pada penghasilannya.
“Melalui program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan keluarga pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak terduga. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ahli waris sekaligus menjadi bekal untuk melanjutkan kehidupan dan memenuhi kebutuhan keluarga yang di tinggalkan,” kata Arimeita.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kemenag Klaten dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengajar keagamaan.
Arimeita menilai para pengajar keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan menanamkan nilai moral di tengah masyarakat. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan yang memadai ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang pemberian santunan, tetapi juga tentang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Kami berharap semakin banyak pengajar keagamaan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang,” ujarnya. (*)





