Jateng

Tujuh ASN Pemprov Jateng Mengundurkan Diri pada 2026, BKD: Ingin Kembangkan Usaha, Ada yang Jaga Orang Tua

×

Tujuh ASN Pemprov Jateng Mengundurkan Diri pada 2026, BKD: Ingin Kembangkan Usaha, Ada yang Jaga Orang Tua

Sebarkan artikel ini
ASN Pemprov
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Dhoni Widianto, saat ditemui di kantornya, Selasa, 18 Agustus 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kalau surat pengusulannya, saya pikir semua daerah sudah mengusulkan. Dasarnya adalah surat dari Menpan RB sekitar bulan Maret untuk mengusulkan kebutuhan formasi CASN, baik PNS maupun PPPK,” terang Dhoni.

Dhoni juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan pemerintah agar mengikuti mekanisme seleksi CASN apabila pemerintah kembali membuka rekrutmen. Ia menegaskan, Pemprov tidak lagi ԁiperbolehkan merekrut tenaga non-ASN.

“Kalau untuk tes CASN, sepanjang memenuhi persyaratan silakan saja ikut. Tapi kan pemerintah tidak boleh merekrut tenaga non-ASN. Jadi kata kuncinya adalah kami tidak boleh merekrut tenaga non-ASN,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat yang ingin menjadi ASN memantau pengumuman resmi seleksi CASN dari pemerintah.

“Kalau mau menjadi ASN, silakan masuk pada saat ada pengumuman tes seleksi CASN,” pungkas Dhoni.

Sementara itu, secara nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya meluruskan data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026.

BACA JUGA: Hemat Energi, Ahmad Luthfi Minta ASN Pemprov Jateng Naik Sepeda ke Kantor: Kalau Perlu Lari

BKN mencatat terdapat 2.722 orang yang secara administrasi tercatat mengundurkan diri. Namun, angka tersebut tidak seluruhnya berarti ASN benar-benar keluar dari status ASN.

Kepala BKN Prof Zudan mengatakan, sebanyak 1.147 orang di antaranya merupakan ASN yang berpindah status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.

Mereka memang harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi lama sebagai bagian dari proses administrasi, tetapi status kepegawaiannya tetap sebagai ASN.

Selain itu, terdapat 962 PNS dalam kategori pensiun dini yang administrasi surat keputusan pensiunnya baru ԁiterbitkan pada Semester I 2026.

Dengan demikian, ASN yang benar-benar keluar dari status ASN tanpa hak pensiun tercatat sebanyak 384 orang atau sekitar 14 persen. Jumlah tersebut terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.