JatengPendidikan

Tujuh SMP di Kota Semarang Sabet Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

×

Tujuh SMP di Kota Semarang Sabet Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
lembaga perlindungan khusus ramah anak (LPKRA)
Sejumlah kepala sekolah saat menerima predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia di Jakarta, 21 November 2023. (dok)

BACA JUGA: Hari Ayah, SMPN 39 Semarang Ajak Orang Tua Siswa Peduli dan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

“SIANBU kita terapkan kalau ada siswa dibully. Barcode dipasang di sekitar sekolah. Kalau anak mendapat bullyan bisa lapor, setiap hari admin buka SIANBU,” jelasnya.

Setelah diberlakukannya SIANBU, Agusalim menyebut kasus perundungan di SMPN 39 Semarang berangsur berkurang. Walau begitu, ia tak menampik jika tidak bisa zero kasus.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp