Hukum & Kriminal

Tunggu di TKP, Keluarga Gamma Hadiri Rekonstruksi Kasus Penembakan oleh Aipda Robig

×

Tunggu di TKP, Keluarga Gamma Hadiri Rekonstruksi Kasus Penembakan oleh Aipda Robig

Sebarkan artikel ini
rekonstruksi robig
Lokasi rekonstruksi dijadwalkan di minimarket Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Senin, 30 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Ia menembak tiga orang yang semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma sendiri tewas setelah tertembak di bagian pinggul.

Aipda Robig telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan ini. Ia terjerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Atas kasus itu, Aipda Robig telah menjalani sidang etik dan mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp