Ia menembak tiga orang yang semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma sendiri tewas setelah tertembak di bagian pinggul.
Aipda Robig telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan ini. Ia terjerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Atas kasus itu, Aipda Robig telah menjalani sidang etik dan mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





