DEMAK, 22/2 (beritajateng.tv) – Tujuh orang pengacara Rabu siang (22/2/2023) mengikuti sidang pertama pra-peradilan dalam hal ini kepala kepolisian Sektor Bonang, Polres Demak AKP Margono buntut dari kasus penahanan dua orang warga desa Bonang, kecamatan Bonang, kabupaten Demak yang terlibat dugaan kasus penganiayaan.
Digelarnya sidang perdana gugatan Pra Peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Demak yang baru saja dibuka tersebut langsung dinyatakan ditunda oleh hakim, dimana pimpinan sidang tersebut membacakan surat yang didalamnya berisikan pihak termohon dalam hal ini Kapolsek Bonang AKP Margono, tidak hadir dalam sidang pertama tersebut.
“Kami menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Demak, memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain itu, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu,” ucap Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus di PN Demak, Rabu (22/2/2023).
Menanggapi adanya surat permohonan tersebut, Hakim Ketua hanya memberikan waktu tiga hari untuk termohon hadir ke persidangan yang rencananya akan digelar kembali pada Senin (27/2/2023) pekan depan.
“Sidang akan kita ilanjutkan pada hari senin,” terang hakim ketua yang sekaligus merangkap sebagai humas Pengadilan Negeri Demak.
Dilain sisi lain kasus gugatan pra peradilan ini terjadi akibat dari ditahannya dua warga Desa Krajanbogo, atas nama Nur Amin (37) dan Asnawi (21), yang merupakan kakak adik. Keduanya ditangkap polisi atas laporan dugaan kasus pengroyokan dan atau penganiayaan, terhadap Ngatman (50), yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
Menurut Kuasa Hukum keluarga Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasati, menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Demak, atas penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bonang, terhadap Nur Amin dan Asnawi, yang dinilai cacat hukum.
“Jelas ini cacat hukum, baik secara formil dan materiil itu tidak lengkap. Ada indikasi yang mengarah ke dugaan pemalsuan hasil visum misalnya. Kejadian keributan itu bulan April 2022, sedangkan keterangan hasil visum diterbitkan pada Desember 2022, itu jelas diluar logika,” tutur Laras.
Hasil analisa pihak kuasa hukum terdakwa tersebut bahwa laporan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Dari semua saksi yang melihat, bahwa pada hari itu, Ngatman terlihat memukul ayam milik ibu Rohmah (ibu dari Nur Amin dan Asnawi). Kemudian, diingatkanlah oleh Asnawi, namun justru Ngatman marah-marah dengan mendatangi rumah Asnawi dengan membawa sajam (parang), dan menantang Asnawi,” tambah Laras.
Kejadian tersebut, lanjut Laras, diketahui oleh Nur Alim. “Situasi saat itu memanas, karena justru Ngatman teriak teriak minta tolong dengan mengatakan akan dikeroyok oleh Nur Amin dan Asnawi. Kemudian Nur Amin berusaha menutup mulut Ngatman dengan tangannya. Namun, sebelum menyentuh mulutnya, Ngatman mendorong Nur Amin. Hingga dipisah oleh warga sekitar,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Ngatman justru membuat laporan ke Polsek Bonang, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pengroyokan yang dilakukan oleh Nur Amin dan Asnawi.
Sejak Januari, Nur Amin dan Asnawi sudah dilakukan penahanan. “Ironis, tanggal 9 Januari dapat surat panggilan permintaan keterangan saksi terlapor oleh penyidik Polsek Bonang. Namun, pada hari itu juga, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hingga sekarang,” pungkas Laras. (*)
Editor: Elly Amaliyah





