Jateng

Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai

×

Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menerima audiensi sejumlah perwakilan aliansi Buruh Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan buruh dari berbagai sektor industri berkumpul dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut UMK dan UMSK di depan Balaikota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025.

Mereka datang untuk satu tujuan utama, menyuarakan tuntutan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Semarang tahun 2026.

Aksi tersebut berlanjut dengan audiensi bersama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Di ruang pertemuan Balaikota, dialog antara Buruh, Wali Kota dan Forkopimda Semarang berlangsung terbuka namun penuh ketegangan.

BACA JUGA: Penentuan UMK Semarang 2026 Tunggu Acuan Resmi dari Kemenaker

Para buruh menegaskan bahwa penetapan UMK Kota Semarang bukan sekadar angka, melainkan penentu keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Koordinator aksi buruh, Sumartono, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan indeks 0,9. Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Semarang 2026 harapannya berada di angka Rp3.721.000.

“Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Angka itu yang kami tuntut maksimal. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, sangat bergantung pada rekomendasi Wali Kota,” ujar Sumartono seusai audiensi.

Ia menegaskan, buruh belum bisa merasa menang sebelum rekomendasi resmi Wali Kota Semarang dikeluarkan. Menurutnya, keputusan tersebut akan menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja.

“Kalau nantinya rekomendasi tidak sesuai dengan harapan buruh, kami siap turun ke jalan lagi. Ini bukan ancaman, tapi bentuk kontrol sosial. Tahun depan, perjuangan buruh bisa lebih keras,” katanya.

Tak hanya UMK, buruh juga menyoroti penetapan UMSK. Mereka meminta agar nilai UMSK tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang sempat ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan