“Dari Komisi E tadi (ada masukan), kami hanya mendampingi Komisi E yang menyampaikan hasil rapat UMP,” bebernya.
Kenaikan UMK se-Jateng termasuk Semarang dan Jepara bervariasi
Terkait kenaikan UMK, Sumanto mengaku angka kenaikan untuk seluruh kabupaten/kota se-Jateng sudah pihaknya terima. Adapun angka tersebut, lanjut Sumanto, kenaikannya bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“(Kenaikan UMK) variasi itu. Limitnya kan di sini 4,02 persen, nanti perlakuannya di UMK Kabupaten/Kota masing-masing, penetapannya melalui third party (pihak ketiga) itu. Usulan UMK macam-macam ya, tidak sama. Ke-35 kabupaten/kota itu berbeda-beda sesuai dengan rapat mereka,” terang Sumanto.
Pihaknya pun membenarkan Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan sebesar 4,02 persen.
BACA JUGA: Yakini Pemerintah Tetap Gunakan PP 51/2023, Buruh Walk Out di Rapat Pleno UMK Jateng
“Ada kenaikan 6 persen untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” tandasnya.
Jelang dua hari sebelum penetapan UMK 2024, buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat Rapat Paripurna berlangsung.
Masih dengan tuntutan yang sama, massa tersebut menolak penetapan PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMP 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi