Jateng

UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Ikut Naik 4,02 Persen, Ketua DPRD Jateng Ungkap Naik Segini

×

UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Ikut Naik 4,02 Persen, Ketua DPRD Jateng Ungkap Naik Segini

Sebarkan artikel ini
UMK Semarang
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto saat ditemui usai Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 28 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Dari Komisi E tadi (ada masukan), kami hanya mendampingi Komisi E yang menyampaikan hasil rapat UMP,” bebernya.

Kenaikan UMK se-Jateng termasuk Semarang dan Jepara bervariasi

Terkait kenaikan UMK, Sumanto mengaku angka kenaikan untuk seluruh kabupaten/kota se-Jateng sudah pihaknya terima. Adapun angka tersebut, lanjut Sumanto, kenaikannya bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

“(Kenaikan UMK) variasi itu. Limitnya kan di sini 4,02 persen, nanti perlakuannya di UMK Kabupaten/Kota masing-masing, penetapannya melalui third party (pihak ketiga) itu. Usulan UMK macam-macam ya, tidak sama. Ke-35 kabupaten/kota itu berbeda-beda sesuai dengan rapat mereka,” terang Sumanto.

Pihaknya pun membenarkan Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan sebesar 4,02 persen.

BACA JUGA: Yakini Pemerintah Tetap Gunakan PP 51/2023, Buruh Walk Out di Rapat Pleno UMK Jateng

“Ada kenaikan 6 persen untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” tandasnya.

Jelang dua hari sebelum penetapan UMK 2024, buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat Rapat Paripurna berlangsung.

Masih dengan tuntutan yang sama, massa tersebut menolak penetapan PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMP 2024. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan