SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Semarang akan naik menjadi Rp 3.454.000 untuk tahun 2025.
Kenaikan ini ditetapkan sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, dan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kota, Walikota, dewan pengupahan, Apindo, dan serikat pekerja.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Umumkan UMP Tahun 2025, Naik Jadi Rp2.169.349
Sebelum mengambil keputusan, Sutrisno mengungkapkan bahwa telah berjalan beberapa kali rapat membahas besaran kenaikan UMK. Perbandingan dengan UMK sebelumnya, yaitu Rp 3.243.969, menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp 210.000.
“Tentu saja, ada beberapa perbedaan pendapat antara pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja. Sementara Apindo dan pemerintah sepakat untuk menaikkan UMK sesuai keputusan pemerintah pusat. Serikat pekerja meminta kenaikan hingga 21 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujar Sutrisno, Selasa, 17 Desember 2024.
Kenaikan UMK ini juga mencerminkan komitmen Pemkot Semarang terhadap proses birokrasi yang berlaku. Sutrisno menegaskan pentingnya ketaatan pada peraturan yang ada.
Kenaikan 6,5 Persen
“Kenaikan sebanyak 6,5 persen ini merupakan langkah yang kami anggap tepat. Semoga pengusaha diberikan kemudahan untuk memberikan tambahan upah, misalnya 10-15 persen lebih dari UMK,” pungkasnya.