Terkait upah sektoral, Sutrisno menyebutkan bahwa seharusnya pemerintah provinsi wajib membuat ketentuan terkait hal ini. Namun, kenyataannya, Provinsi Jawa Tengah belum melaksanakan kewajiban tersebut.
“Pemerintah daerah seharusnya bisa menambahkan UMR dengan upah sektoral. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan membentuk tim kajian dari BRIDA (Badan Riset Inovasi Daerah),” jelasnya.
Tim tersebut bertugas untuk menganalisis unsur sektoral yang dominan di Kota Semarang, yang membutuhkan waktu.
Diskusi antara Ibu Walikota, Disnaker, serikat pekerja, dan Apindo mencapai kesepakatan untuk menindaklanjuti kebijakan upah sektoral pada tahun 2025, sebagai pedoman untuk penetapan upah di tahun 2026.
“Bu Wali sangat mendengarkan semua pihak dan tidak ingin mengecewakan semua pihak. Sehingga mengundang dari serikat pekerja dan Apindo. Kami pemerintah tetap komit dan konsisten menginginkan buruh yang sejahtera, pengusaha yang mudah dan lancar dalam menjalankan bisnisnya sehingga UMK Kota Semarang bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah