SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMSP) tidak jadi pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menuturkan hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penetapan UMP belum terbit. Hal itu membuat Gubernur belum bisa merumuskan soal penetapan UMP.
“Terkait upah minimum, sampai sekarang PP-nya belum terbit. Jadi kami masih menunggu itu sebagai bahan landasan penetapan upah minimum. [Gubernur belum ada bahasan], belum, karena aturannya belum turun,” ujar Aziz saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Senin, 8 Desember 2025.
Aziz pun tak tahu pasti kapan UMP bakal ditetapkan. Ia mengaku tak mendapat kabar pasti dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BACA JUGA: Ahmad Luthfi soal UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Penetapan: Nanti, Tunggu Pusat
“Ya kementerian belum ada info, kementerian belum bisa memastikan; minta tunggu saja, nanti kalau sudah terbit kami info,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku tak mengetahui apa alasan PP penetapan UMP ini terus diundur. Padahal, tahun 2024 lalu penetapan UMP pada bulan November.
“Ya kami sendiri enggak tahu [alasannya]. Kemarin kami juga dengan perwakilan dewan pengupahan sudah konsultasi, meminta info kapan kira-kira terbit. Sampai tadi kami meminta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya,” akunya.
Sempat beredar kabar penetapan UMP Jateng tanggal 8 Desember 2025
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa penetapan UMP dan UMSP ialah pada 8 Desember 2025 alias hari ini.













