Dengan tidak adanya upah minimum sektoral 2025, pihaknya menilai Pemprov Jawa Tengah lebih berpihak kepada kalangan pengusaha dan mengabaikan aspirasi kaum buruh.
“Pastinya buruh Jawa Tengah marah dengan putusan pemerintah Jawa Tengah,” tegas Pratomo.
Kabar sebelumnya, Nana Sudjana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan kenaikan itu berlaku melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Umumkan UMP 2025, Naik Jadi Rp2.169.349
“UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.036.947,” kata Nana di ruang kerjanya, Rabu, 11 Desember 2024 malam.
Penetapan ini, menurut Nana, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Serta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024.
UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan masing-masing.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar bayarannya tidak di bawah ketetapan upah,” tegas Nana. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi