SEMARANG, beritajateng.tv – Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) memfasilitasi mediasi terkait dugaan kasus pengeroyokan Arnendo oleh sejumlah mahasiswa Undip.
Pertemuan tersebut menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak yakni, kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, dan kuasa hukum terduga pelaku Mirzam Adli serta perwakilan dari tingkat Fakultas dan Universitas.
Pantauan beritajateng.tv mediasi mulai sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Besar FIB Undip. Dari pertemuan itu, kedua pihak disebut sepakat untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Dekan FIB Undip, Prof. Dr. Alamsyah, menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut atas izin Rektor Undip sebagai upaya kampus membantu menyelesaikan persoalan yang melibatkan mahasiswa.
Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Pada prinsipnya kami pertama adalah menyampaikan rasa keprihatinan terhadap terjadinya peristiwa ini dan semoga peristiwa ini cepat selesai dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Alamsyah kepada wartawan usai mediasi di Ruang Sidang Besar FIB Undip pada Jumat, 6 Maret 2026.
BACA JUGA: Orang Tua Sebut Arnendo Mahasiswa Undip Korban Dugaan Kekerasan Takut ke Kampus: Masih Trauma
Menurut Alamsyah, pertemuan antara kedua pihak berlangsung dengan suasana yang positif dan konstruktif. Diskusi yang dilakukan disebut berfokus pada upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
“Ternyata beliau berdua sangat welcome sekali. Tadi diskusinya sangat konstruktif dan positif dalam rangka untuk mencari penyelesaian yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, muncul kesepahaman bahwa persoalan yang terjadi akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Akhirnya ada kesepahaman bahwa beliau berdua akan menyelesaikan secara kekeluargaan permasalahan yang terjadi di kampus ini,” katanya.
Kampus Berharap Mahasiswa Tetap Melanjutkan Studi
Pihak fakultas juga berharap para mahasiswa yang terlibat tetap dapat melanjutkan pendidikan di FIB Undip. Alamsyah menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab untuk membina dan menaungi para mahasiswa.
“Karena mereka itu adalah anak-anak kami, generasi muda yang saya kira sebagai bapak mempunyai kewajiban untuk menjaga dan kemudian menaungi para mahasiswa itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kampus berharap seluruh mahasiswa yang terlibat dapat kembali fokus menjalani pendidikan hingga lulus tepat waktu.
Undip Bentuk Dua Tim Penanganan
Sementara itu, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menegaskan bahwa selain upaya mediasi, pihak universitas juga tetap menjalankan proses penanganan secara internal. Undip telah membentuk dua tim untuk menangani dua aspek berbeda dalam kasus tersebut.
“Yang pertama adalah tim etik, yang itu khusus untuk melihat lebih jauh atau menyelidiki untuk kasus yang dugaan penganiayaan dan yang kedua adalah satgas kekerasan seksual yang nanti terutama untuk menampung laporan yang kemarin sudah memang keluar di media terkait dugaan kasus pelecehan seksual,” ujar Nurul.
Kedua tim tersebut, kata Nurul, saat ini sedang bekerja melakukan pendalaman terhadap laporan yang ada.
“Tim ini nanti akan bekerja. Jadi kita tunggu saja hasilnya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Laporan Dugaan Pelecehan Tiga Orang
Saat disinggung terkait laporan dugaan pelecehan seksual pihak kampus meminta publik memberi waktu kepada tim internal untuk bekerja sebelum menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.
“Sejauh ini di kita sudah ada di media, ada tiga [korban]. Kita hormati saja, beri waktu untuk mereka [tim] bekerja,” tambahnya.
Kuasa Hukum Sepakat Buka Jalan Damai
Sementara itu, kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat membuka peluang penyelesaian damai.
“Jadi tadi pertemuan kami atas fasilitasi dari Fakultas Ilmu Budaya melalui dekan. Kami sepakat untuk melakukan perdamaian dan nanti akan Undip fasilitasi. Kalau perlu bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes,” jelas Zainal di FIB Undip pada Jumat, 6 Maret 2026.
Meski demikian, ia menegaskan korban tetap menginginkan adanya rasa keadilan atas peristiwa yang korban alami.
“Kalau korban kan pengin rasa keadilan. Korban pengin ada rasa keadilan,” tegasnya.
Mirzam Adli, tim kuasa hukum terdiga pelaku pengeroyokan, menegaskan pihaknya fokus pada perkara dugaan pengeroyokan yang saat ini bergulir. Adapun terkait tuduhan pelecehan seksual yang sebelumnya disebut menjadi pemicu konflik, Mirzam menyatakan hal tersebut diserahkan kepada pihak kampus.
“Kalau berbicara tentang pelecehannya itu nanti sudah diserahkan kepada lembaga sendiri melalui Undip,” ujarnya.
BACA JUGA: BBPOM-Dinkes Semarang Uji Sampel Takjil di Muladi Dome Undip: Kerupuk Gendar Mengandung Boraks
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum.
Saat ini penyidik masih mendalami motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan pelecehan yang menjadi pemicu awal kejadian.
“Ini makanya kita akan dalami motifnya. Nanti setelah semuanya jelas akan kita sampaikan lebih lanjut,” kata Andika pada Kamis, 5 Maret 2026. (*)
Editor: Farah Nazila





