“Tapi ini kan kita fokus dulu, satu per satu untuk kasus hukumnya dulu. Dan kami komitmen membantu mereka karena dari kami, dari awal menyatakan komitmen bahwa mereka tidak salah,” beber Yunanto.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Desak 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dipecat: Cabut Izin dan Dilarang Praktik
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Kaprodi, Staff Administrasi, hingga senior dr Aulia.
“Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS yaitu TE, SM, dan Z,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024. (*)
Editor: Farah Nazila





