HeadlineHukum & KriminalNews Update

Unggah Umpatan di Medsos, Pengacara Ini Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

×

Unggah Umpatan di Medsos, Pengacara Ini Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sateno sempat bertanya apakah tulisan tersebut terhitung mempunyai kandungan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ahli pun mengiyakan gara-gara didalam salah satu postingan, terdakwa sempat menulis kata “China 1” yang secara spesifik menyebut golongan bangsa berdasarkan ciri fisik.

Putusan Sela Ditolak

Terdakwa dengan kuasa hukumnya sempat mengajukan permintaan putusan sela mengingat terdakwanya seorang pengacara.

Namun, majelis hakim PN Semarang menentukan tidak dapat terima eksepsi pihak terdakwa. Sehingga, sidang perkara ini wajib dilanjutkan..

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat spesifik berdasarkan SARA.

Terdakwa Satriya dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 berkenaan Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 th. 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan