Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Penelantaran Bayi dalam Kardus, Polres Salatiga Ringkus Sejoli Mahasiswa

×

Ungkap Kasus Penelantaran Bayi dalam Kardus, Polres Salatiga Ringkus Sejoli Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Bayi Salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penelantaran bayi di Mapolres Salatiga, Selasa, 20 Januari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai terduga pelaku dengan ancaman Pasal 429 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Kasus Berakhir Damai, Remaja Korban Tuduhan Buang Bayi di Blora Bakal Terima Beasiswa dari Pemkab

AKBP Ade Papa Rihi menambahkan bahwa pihak kepolisian mengajukan upaya restorative justice atas permohonan kuasa hukum serta keluarga kedua belah pihak. Proses restorative justice berlangsung di aula Mapolres Salatiga.

Kuasa hukum, orang tua kedua belah pihak, serta kedua terduga pelaku hadir dalam proses tersebut. Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa kedua terduga akan melangsungkan pernikahan dalam jangka waktu tujuh hari.

“Apabila kesepakatan pernikahan tersebut tidak terlaksana dalam waktu tujuh hari, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan,” tegas Kapolres. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp