SEMARANG, beritajateng.tv – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh personel Polres Blora dan Polsek Jepon terkait kasus tuduhan remaja buang bayi telah Polda Jawa Tengah mediasi dan berakhir damai.
Sebelumnya, sejumlah anggota Polri asal Polres Blora dan Polsek Jepon sempat dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) usai menuding remaja berinisial RF alias AT (16) sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora. RF pun disebut sempat diperiksa tanpa prosedur.
Kasus yang berakhir damai itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Minggu, 21 Desember 2025 sore.
Artanto menuturkan, mediasi itu melibatkan Pemda, kepolisian, hingga keluarga yang sudah bertemu secara langsung.
“Pemda, kepolisian, keluarga yang mendapat masalah itu kan sudah bertemu dan tentunya mereka sudah ada mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Mungkin ada hal lain yang sifatnya di luar kegiatan penindakan hukum, itu kami hargai dan harapannya tentunya akan selesai secara kekeluargaan,” ujar Artanto.
Bahkan, Artanto mengungkap usai pertemuan itu, pihak keluarga akan mencabut aduannya di Bid Propam Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Cabut Laporan ke Polda Jateng, Kasus Remaja Blora Kena Tuduh Buang Bayi Berakhir Damai
“Kami akan melihat, monitor ya, karena setelah ada rapat musyawarah menyelesaikan secara kekeluargaan, pihak keluarganya akan mencabut aduannya di Propam Polda,” sambungnya.
Kasus yang berakhir damai itu, kata Artanto, terjadi lantaran mediasi yang melibatkan Pemda, kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, pemda, lanjut Artanto, juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya sekolah RF.
“Jadi antara keluarga, Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat setempat ada mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Dan ada dari pihak pemerintah seperti memberikan bantuan untuk biaya sekolah anaknya, itu perhatian dari pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jepon, AKP Putoro Rambe, menyebut Pemerintah Kabupaten Blora menyetujui pembiayaan pendidikan lanjutan bagi korban yang berlaku setelah kelulusan SMA.
“Pemda menyetujui pembiayaan pendidikan sampai jenjang [kuliah] S-1 maksimal delapan semester,” ujar Putoro dalam Antara.
Polda Jateng soal penyelidikan kasus tuduhan remaja Blora buang bayi
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menerjunkan Tim Pengamanan Internal (Paminal) buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh personel Polsek Jepon dan Polres Blora.
Proses penyelidikan itu berlangsung usai seorang remaja berinisial R (16) diperiksa dan dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, secara serampangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut Tim Paminal telah melakukan penyelidikan hingga akan menggelar rekonstruksi. Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.
“Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan dan beberapa hari ini hasil-hasil di lapangan akan kami analisa dan lakukan rekonstruksi. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan juga kepada rekan-rekan sekalian tentang hasilnya,” ucap Artanto.
BACA JUGA: Remaja Blora Kena Ruduh Buang Bayi, Kuasa Hukum: Tunggu 7 Hari Hasil Pemeriksaan Internal Polda Jateng
Menurut keterangannya, pemeriksaan yang Tim Paminal lakukan akan menyasar seluruhnya, baik pelapor, penyelidik, maupun penyidik yang terlibat.
“Dan hal ini tentunya menjadi atensi pimpinan. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dan hasil analisa daripada Propam Polda Jawa Tengah,” sambung Artanto.
Saat menanggapi ada berapa personel yang menjalani pemeriksaan, Artanto tak dapat memastikan jumlah pastinya.
“Prinsipnya penyidik Propam yang ke lapangan dan yang bersangkutan akan melakukan rapat dan kami menunggu hasil penyidikan tersebut. Dan nanti hasilnya akan kami informasikan juga ke rekan-rekan media,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






