“Ini persoalan pelayanan medis di rumah sakit. Jadi penyelesaiannya ada pada manajemen RSI. Kami dari fakultas tidak masuk ke ranah itu,” tegasnya.
Menurut Prof. Jawade, proses pemberian sanksi tidak ditentukan oleh lama atau cepatnya waktu, melainkan kelengkapan data dan informasi yang berhasil dihimpun.
“Yang penting adalah data sudah cukup untuk menyimpulkan dan di yakini oleh pimpinan universitas. Tidak bisa hanya berdasarkan satu atau dua sumber,” jelasnya.
BACA JUGA: Dekan FH Unissula Tanggapi Dugaan Kekerasan Dosen ke Dokter di RSI Sultan Agung Semarang
Menanggapi persoalan hukum yang dosen bersangkutan, Prof. Jawade hadapi, menegaskan bahwa fakultas tidak memberikan izin kepada dosen aktif untuk mendampingi.
“Setiap individu punya hak memilih penasihat hukum. Tapi untuk dosen Fakultas Hukum, saya tidak izinkan mendampingi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Kalau alumni, itu sah-sah saja,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila