SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024.
Menariknya, aksi unjuk rasa itu berlangsung saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melangsungkan Rapat Forkopimda di Gradhika Bhakti Praja.
Massa yang hadir meminta agar Pemprov Jawa Tengah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, membenarkan Pemprov Jawa Tengah tak menetapkan UMSP.
“Tujuan kami agar Pemprov menetapkan UMSP sesuai dengan keputusan MK 168, karena kalau kita mengacu pada MK, UMSP itu wajib,” ujar Aulia.
Namun, kata Aulia, Jawa Tengah tak menetapkan UMSP tanpa alasan yang jelas.
“Tapi Jateng tidak menetapkan, karena waktunya tidak cukup dan tidak ada kesepakatan,” sambung dia.
Provinsi selain Jawa Tengah di Pulau Jawa tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Menurut keterangannya, provinsi lain di Pulau Jawa menetapkan UMSP. Seperti Jawa Barat hingga D.I. Yogyakarta sekalipun.