Jateng

Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur, Serikat Buruh Tuntut Pemprov Jateng Tetapkan Upah Minimum Sektoral

×

Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur, Serikat Buruh Tuntut Pemprov Jateng Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Suasana saat unjuk rasa penetapan UMSP di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024.

Menariknya, aksi unjuk rasa itu berlangsung saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melangsungkan Rapat Forkopimda di Gradhika Bhakti Praja.

Massa yang hadir meminta agar Pemprov Jawa Tengah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

BACA JUGA: UMP Jateng Resmi Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Kecewa Pj Gubernur Tak Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, membenarkan Pemprov Jawa Tengah tak menetapkan UMSP.

“Tujuan kami agar Pemprov menetapkan UMSP sesuai dengan keputusan MK 168, karena kalau kita mengacu pada MK, UMSP itu wajib,” ujar Aulia.

Namun, kata Aulia, Jawa Tengah tak menetapkan UMSP tanpa alasan yang jelas.

“Tapi Jateng tidak menetapkan, karena waktunya tidak cukup dan tidak ada kesepakatan,” sambung dia.

Provinsi selain Jawa Tengah di Pulau Jawa tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi

Menurut keterangannya, provinsi lain di Pulau Jawa menetapkan UMSP. Seperti Jawa Barat hingga D.I. Yogyakarta sekalipun.

“Perlu diingat, provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan [UMSP]. Banten, DIY, Jabar, DKI Jakarta. DIY pun menetapkan UMSP, mengapa Jawa Tengah yang upahnya rendah gak menetapkan itu?” tegas Aulia.

Pihaknya menjelaskan, UMSP akan membuat upah tenaga kerja berbeda antara satu sektor dengan sektor lainnya.

BACA JUGA: Anggap Kenaikan UMP Tak Adil, Serikat Buruh Jateng: Jabar-Jatim Capai Rp300 Ribu, Kita Rp100 Ribu Saja

“UMSP itu adalah upah untuk sektor tertentu. Contoh, perusahaan otomotif Samitugu itu akan berbeda upahnya dengan pabrik krupuk yang ada di Terboyo. Itu ditetapkan oleh MK, dikuatkan oleh Permenaker 16/24, harus lebih tinggi dari 6,5 persen,” ucap Aulia.

Bahkan, dalam unjuk rasa itu, Aulia mengaku pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah condong kepada kepentingan pengusaha.

“Jangan hanya mendengarkan salah satu pihak yaitu Dinas Provinsi Jateng. Saya lihat mereka lebih condong ke pengusaha,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp