Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur, Serikat Buruh Tuntut Pemprov Jateng Tetapkan Upah Minimum Sektoral

×

Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur, Serikat Buruh Tuntut Pemprov Jateng Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Suasana saat unjuk rasa penetapan UMSP di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Perlu diingat, provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan [UMSP]. Banten, DIY, Jabar, DKI Jakarta. DIY pun menetapkan UMSP, mengapa Jawa Tengah yang upahnya rendah gak menetapkan itu?” tegas Aulia.

Pihaknya menjelaskan, UMSP akan membuat upah tenaga kerja berbeda antara satu sektor dengan sektor lainnya.

BACA JUGA: Anggap Kenaikan UMP Tak Adil, Serikat Buruh Jateng: Jabar-Jatim Capai Rp300 Ribu, Kita Rp100 Ribu Saja

“UMSP itu adalah upah untuk sektor tertentu. Contoh, perusahaan otomotif Samitugu itu akan berbeda upahnya dengan pabrik krupuk yang ada di Terboyo. Itu ditetapkan oleh MK, dikuatkan oleh Permenaker 16/24, harus lebih tinggi dari 6,5 persen,” ucap Aulia.

Bahkan, dalam unjuk rasa itu, Aulia mengaku pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah condong kepada kepentingan pengusaha.

“Jangan hanya mendengarkan salah satu pihak yaitu Dinas Provinsi Jateng. Saya lihat mereka lebih condong ke pengusaha,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan