“Perlu diingat, provinsi lain yang upahnya lebih tinggi mereka menetapkan [UMSP]. Banten, DIY, Jabar, DKI Jakarta. DIY pun menetapkan UMSP, mengapa Jawa Tengah yang upahnya rendah gak menetapkan itu?” tegas Aulia.
Pihaknya menjelaskan, UMSP akan membuat upah tenaga kerja berbeda antara satu sektor dengan sektor lainnya.
“UMSP itu adalah upah untuk sektor tertentu. Contoh, perusahaan otomotif Samitugu itu akan berbeda upahnya dengan pabrik krupuk yang ada di Terboyo. Itu ditetapkan oleh MK, dikuatkan oleh Permenaker 16/24, harus lebih tinggi dari 6,5 persen,” ucap Aulia.
Bahkan, dalam unjuk rasa itu, Aulia mengaku pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah condong kepada kepentingan pengusaha.
“Jangan hanya mendengarkan salah satu pihak yaitu Dinas Provinsi Jateng. Saya lihat mereka lebih condong ke pengusaha,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi