Buruh yang tergabung dalam aliansi tersebut juga menilai, jika ingin benar-benar setara, maka kenaikan ekstrem hingga 43 persen diperlukan. Namun sebagai langkah awal, 10,5 persen dipandang cukup untuk memberikan keadilan bagi pekerja di Jawa Tengah yang selama ini disebut menjadi “palung” upah nasional. (*)
Editor: Farah Nazila





