Ia menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional yang kewenangannya berada pada gubernur. Sebab itu, penghitungan tetap harus mengacu pada ketentuan dan formula yang ԁitetapkan pemerintah.
“Upah minimum ini program strategis nasional, yang mana kewenangannya ada di gubernur. Dan gubernur di dalam ketentuannya itu harus taat dan patuh terkait dengan program strategis nasional itu. Di situ ada rumusannya, ada formulanya, ada variabel pertimbangannya, itu yang kita pakai,” jelasnya.
Aziz menambahkan, dinamika pembahasan selanjutnya berada di Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dewan tersebut nantinya membahas UMP, UMK hingga upah minimum sektoral sesuai kewenangannya.
Dalam pembahasan upah minimum, kata Aziz, pemerintah daerah akan menggunakan data yang ԁisampaikan pemerintah pusat. Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), di antaranya terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Data terkait untuk pembahasan upah minimum itu kan mengalir dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada gubernur. Data-datanya sumbernya itu dari BPS Pusat. Dari BPS Pusat kaitannya data pertumbuhan ekonomi, data inflasi, dan lain sebagainya,” tutur Aziz.
Ia mengatakan, pemerintah masih menunggu kepastian mengenai regulasi yang akan menjadi dasar penghitungan UMP 2027. Termasuk, apakah nantinya tetap menggunakan aturan sebelumnya atau terdapat ketentuan baru.
“Ya, kami belum tahu apakah setelah undang-undang itu masih memakai PP yang lama, atau langsung ada PP yang baru, atau sementara Permenaker. Kami belum tahu,” katanya.
BACA JUGA: Semarang ‘Sumuk’ Sampai Malam Hari, BMKG Sebut El Nino dan IOD Biang Keladinya
11 Kabupaten/Kota di Jateng Sudah Gunakan Skema Upah Minimum Sektoral
Selain UMP dan UMK, pembahasan Dewan Pengupahan juga mencakup upah minimum sektoral. Aziz menyebut saat ini terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memiliki upah minimum sektoral.
“Yang di provinsi ada, di kabupaten/kota kalau enggak salah ada 11 kabupaten/kota yang sudah ada upah minimum sektoral,” ujarnya.




