Aziz menjelaskan, sektor yang telah memiliki ketentuan upah minimum sektoral cukup beragam, di antaranya sektor alas kaki dan garmen.
Pembahasan upah minimum sektoral nantinya kembali ԁilakukan melalui Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan rumusan dan data yang tersedia.
“Variatif ya; ada di sektor alas kaki, ada di sektor garmen, dan lain sebagainya. Dan nanti kita lihat, karena upah minimum sektoral itu ԁibahas di dewan pengupahan juga nanti mendasarkan pada rumusan dan data-data yang ada,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




