la berharap keputusan akhir mengenai UMK Kota Semarang dapat berjalan secara realistis pada 21 November 2025 mendatang. Deddy mengusulkan adanya skema zonasi untuk membedakan besaran upah di sektor industri padat karya yang menjadi tulang punggung lapangan kerja di daerah tersebut.
Di Kota Semarang, industri padat karya terutama tekstil dan produk tekstil (TPT) masih mendominasi sektor manufaktur.
Menurut Deddy, kenaikan upah yang terlalu tinggi khawatirnya akan membebani pelaku usaha dan berpotensi menekan serapan tenaga kerja.
“Kita pelakunya minta sih itu tadi aja, jangan ada tekan-tekanan. Bikin smooth lah, samasama kita bisa jalan bareng, ekspornya bisa lancar, kerjaan bisa terserap, tidak ada pengangguran,” ucap Dedy. (*)
Editor: Elly Amaliyah













