Pengaturan jarak di stasiun telah ditetapkan, termasuk di ruang tunggu dan antrian pelanggan. Adapun jarak menjauhkan selama perjalanan, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
“Petugas di stasiun dan dalam perjalanan selalu mengumumkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelanggan,” katanya.
Tidak hanya itu, Kai juga melakukan protokol kesehatan lainnya seperti pelanggan yang dibutuhkan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, dan didorong menggunakan pakaian atau jaket lengan panjang .
Kebijakan lain, sebagai upaya adaptasi baru oleh PT KAI di tengah pandemi dengan mewajibkan kereta kereta telah divaksinasi.
“Menurut sirkular Kementerian Perhubungan No. 69 tahun 2021, ia berisi penerapan vaksin wajib untuk penumpang kereta. Meningkatkan ini, maka ketentuan strp, surat penugasan, atau sertifikat lain tidak lagi merupakan kondisi untuk lokal Melatih pelanggan, komuter, atau kereta perkotaan, “kata Kris.
Petugas akan memeriksa bukti vaksinasi Covid-19 melalui petugas boarding layar komputer sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul di layar karena KAI telah mengintegrasikan penerapan perlindungan Peduli dengan sistem asrama.
“Ketentuan traise jarak jauh, penumpang minimum telah melakukan vaksinasi dosis pertama. Perbedaannya adalah bahwa pelanggan kereta jauh juga harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR maksimum 2×24 jam atau antigen uji cepat maksimum 1×24 jam sebelumnya Keberangkatan yang dijadwalkan, “jelas Kris.
Aturan tambahan yang ada selama periode pandemi ini juga berlaku, seperti tidak berbicara saat di kereta, lansia dan pengguna dengan bagasi besar hanya diizinkan untuk menggunakan KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 atau di luar jam sibuk, serta Balita sementara belum diizinkan untuk naik KRL.
PT KAI belum membuka layanan perjalanan untuk penumpang dengan di bawah 12 tahun. “Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan sertifikat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa