SEMARANG, beritajateng.tv- Pemerintah memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN pada periode 27 Oktober hingga 3 November 2025 tetap sama seperti sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Sejak awal tahun 2025, tarif listrik belum mengalami perubahan berarti. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang fluktuatif.
BACA JUGA: Film Bioskop yang Tayang di Akhir Oktober 2025, Siap Temani Akhir Bulanmu!
Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menikmati akses energi yang terjangkau tanpa terbebani kenaikan biaya menjelang akhir tahun.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Mekanisme “Tariff Adjustment”
Kebijakan tarif listrik ini diterapkan melalui mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Mekanisme tersebut mempertimbangkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menilai belum ada alasan untuk melakukan kenaikan tarif listrik pada periode ini.






