Dengan demikian, pelanggan dari sektor rumah tangga, bisnis, industri, maupun layanan publik tetap membayar tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.
Adapun rincian tarif listrik untuk periode 27 Oktober–3 November 2025 adalah sebagai berikut:
- Rumah Tangga (R): Rp415–Rp1.699,53 per kWh
- Bisnis (B): Rp1.114,74–Rp1.444,70 per kWh
- Industri (I): Rp996,74–Rp1.114,74 per kWh
- Pemerintah (P): Rp1.522,88–Rp1.699,53 per kWh
- Sosial (S): Rp325–Rp925 per kWh
Sementara pelanggan layanan khusus (L) membayar tarif Rp1.644,52 per kWh, menyesuaikan karakteristik penggunaannya.
BACA JUGA: Tayang di Netflix! Begini Review Film Abadi Nan Jaya yang Penuh Adegan Brutal dan Menggigit
Cara Praktis Mengecek Tagihan Listrik PLN
Untuk memudahkan pelanggan, PLN menyediakan beberapa kanal resmi pengecekan tagihan.
Pertama, melalui aplikasi PLN Mobile, pengguna dapat mengakses menu Informasi Tagihan dan Token Listrik untuk mengetahui jumlah tagihan dan periode pemakaian.
Kedua, pelanggan dapat mengunjungi situs resmi PLN di www.pln.co.id, lalu memasukkan ID pelanggan atau nomor meter.
Ketiga, layanan Call Center PLN 123 juga dapat dihubungi untuk memperoleh informasi tagihan secara langsung.
Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui SMS ke 8123 dengan format “REK [spasi] IDPEL”.
Bagi pelanggan yang ingin menerima pemberitahuan rutin setiap bulan, cukup kirim pesan “PLN ON [spasi] IDPEL”.(*)






