SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng berinisial R.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Adapun empat pihak yang telah polisi periksa yakni pelapor, dua saksi terkait, serta dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di Tegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan pemeriksaan saksi untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Pelapor, saksi terkait, dan dokter yang melakukan pemeriksaan atau visum di Tegal,” jelas Anwar melalui pesan singkat pada Jumat, 29 Mei 2026 malam.
Anwar menyebut, penyidik kini tinggal melakukan pemeriksaan terhadap pihak teradu atau terlapor.
“Ini tinggal pemeriksaan teradu atau terlapor,” ujarnya singkat.
BACA JUGA: Polda Terima Laporan Penganiayaan Pengurus HIPMI Jateng, Dua Orang Pihak Swasta jadi Terlapor
Kasus dugaan penganiayaan itu kabarnya melibatkan seorang petinggi HIPMI Jateng berinisial TT.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sukarman, membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang sebelumnya di ajukan pada 14 Mei 2026.
Laporan itu telah Polda Jawa Tengah terima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.
“Benar, hari ini korban menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Unit I Ditreskrimum Polda Jateng,” ujar Sukarman.
Sukarman juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut. Kabarnya, dalam waktu sekitar dua pekan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengambil hasil visum et repertum korban.
Sebelumnya, seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial R dugaan kuat menjadi korban penganiayaan yang petinggi HIPMI Jateng berinisial TT lakukan.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Usulkan 700 Formasi Guru CASN 2026, Kebutuhan Pengajar di Sekolah Negeri Masih Tinggi
Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan dugaan kuat berlangsung secara berulang. Korban mengaku mengalami pemitingan pada leher, diseret, dipukul berkali-kali, hingga diinjak di bagian tubuh tertentu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain kekerasan fisik, kabarnya, korban juga mengalami intimidasi dan ancaman terhadapnya maupun keluarganya. (*)
Editor: Farah Nazila





