Jateng

Pemprov Jateng Usulkan 700 Formasi Guru CASN 2026, Kebutuhan Pengajar di Sekolah Negeri Masih Tinggi

×

Pemprov Jateng Usulkan 700 Formasi Guru CASN 2026, Kebutuhan Pengajar di Sekolah Negeri Masih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Formasi Guru
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Sadimin, saat dijumpai di Gradhika Bhakti Praja, Senin, 10 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Ꭰisdik) Jawa Tengah mengusulkan 700 formasi guru dalam seleksi CASN 2026. Usulan tersebut muncul di tengah penataan guru non-ASN di SMA, SMK, dan SLB negeri.

Kepala Ꭰisdik Jawa Tengah Sadimin mengatakan usulan itu hasil koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. Formasi tersebut nantinya bakal mengisi kebutuhan guru CPNS maupun PPPK di berbagai sekolah negeri.

“Ꭰinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan alokasi formasi untuk CASN tahun 2026 sejumlah 700 formasi,” ujar Sadimin, Senin, 18 Mei 2026.

Sadimin mengatakan, Ꭰisdik Jawa Tengah saat ini masih memetakan kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan. Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian yakni guru produktif pada jenjang SMK.

BACA JUGA: Polda Terima Laporan Penganiayaan Pengurus HIPMI Jateng, Dua Orang Pihak Swasta jadi Terlapor

“Di samping itu melakukan pemetaan kebutuhan untuk mengusulkan kekurangan kebutuhan guru di Satuan Pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN ԁiantaranya mata pelajaran Guru produktif,” lanjutnya.

Ꭰisdik Jawa Tengah mengaku masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Namun, kata Sadimin, Pemprov Jawa Tengah mulai menyiapkan langkah antisipasi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

Sadimin mengatakan, pihaknya tengah menghitung kebutuhan guru di SMA, SMK, dan SLB negeri. “Pada prinsipnya kami masih menunggu perkembangan terkait kebijakan penataan tenaga non ASN,” ujar Sadimin.

Selain mengusulkan formasi baru, sekolah juga masih memakai guru tamu untuk menutup kekurangan tenaga pengajar. Kebijakan tersebut berlaku terutama pada mata pelajaran yang jumlah gurunya masih terbatas.

Tak hanya itu, ia juga memastikan sekolah tetap menjalankan proses belajar mengajar selama masa transisi penataan guru non-ASN berlangsung.

Ꭰisdik Jateng Pastikan Honor Guru Non-ASN Tetap Mengacu Pergub

Lebih jauh, Ꭰisdik Jawa Tengah memastikan tidak ada perubahan skema honor bagi guru non-ASN. Sadimin menyebut pembayaran honor guru masih mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021.