SEMARANG, beritajateng.tv – Proses hukum kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), memasuki babak baru. AKBP Basuki resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Jumat, 13 Februari 2026 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung setelah jaksa memastikan seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi.
“Setelah kami periksa berkas P21, semuanya dinyatakan lengkap dan komplit. Sehingga dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane,” ujar Sarwanto saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Februari 2026.
BACA JUGA: Kasus Dokter Astra RSI Sultan Agung, Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Ringan ke Dosen FH Unissula
Dalam pelimpahan tersebut, turut di serahkan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban, obat-obatan, serta visum et repertum yang menjadi dasar pembuktian medis dalam perkara ini.
AKBP Basuki Terjerat Pasal Berlapis
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan bahwa AKBP Basuki terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Basuki di sangkakan melanggar Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf b. Tentang penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Lilik.
Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Dalam perkara ini, kabarnya, AKBP Basuki sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum penemuan Levi meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu. Lokasi di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.





