Sebelumnya, AKBP Basuki sempat polisi mintai keterangan sebagai saksi karena di sebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap AKBP Basuki kini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang.
AKBP Basuki sebelumnya telah di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)
Editor: Farah Nazila





