Hukum & Kriminal

Update Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Diserahkan ke Kejari, Dijerat Pasal Berlapis

×

Update Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Diserahkan ke Kejari, Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (rompi hijau) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Sebelumnya, AKBP Basuki sempat polisi mintai keterangan sebagai saksi karena di sebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap AKBP Basuki kini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang.

AKBP Basuki sebelumnya telah di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp