Hukum & Kriminal

Update Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Diserahkan ke Kejari, Dijerat Pasal Berlapis

×

Update Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Diserahkan ke Kejari, Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (rompi hijau) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses hukum kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), memasuki babak baru. AKBP Basuki resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Jumat, 13 Februari 2026 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung setelah jaksa memastikan seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Setelah kami periksa berkas P21, semuanya dinyatakan lengkap dan komplit. Sehingga dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane,” ujar Sarwanto saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Februari 2026.

BACA JUGA: Kasus Dokter Astra RSI Sultan Agung, Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Ringan ke Dosen FH Unissula

Dalam pelimpahan tersebut, turut di serahkan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian korban, obat-obatan, serta visum et repertum yang menjadi dasar pembuktian medis dalam perkara ini.

AKBP Basuki Terjerat Pasal Berlapis

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan bahwa AKBP Basuki terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Basuki di sangkakan melanggar Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf b. Tentang penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Lilik.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Dalam perkara ini, kabarnya, AKBP Basuki sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum penemuan Levi meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu. Lokasi di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.

BACA JUGA: Update Kasus Tewasnya Dosen Untag, Polisi Kantongi Hasil Otopsi hingga Periksa Istri AKBP Basuki

Sebelumnya, AKBP Basuki sempat polisi mintai keterangan sebagai saksi karena di sebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap AKBP Basuki kini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang.

AKBP Basuki sebelumnya telah di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp