“Kami tidak melihat siapa orang tuanya atau jabatannya. Fokus kami pada perbuatan hukumnya. Kami yakin Polda Jateng profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” ujar Jucka.
Pihaknya juga meminta publik tidak menyalahkan korban, serta mengubah stigma sosial terhadap perempuan yang menjadi korban penyebaran konten pornografi.
“Harapan kami, para korban bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang. Masyarakat harus memberikan dukungan moral, bukan justru menyudutkan,” tuturnya.
Tim kuasa hukum korban terus mengawal perkembangan kasus agar para pelaku segera diproses hukum dan korban mendapat keadilan sepenuhnya.
“Kasus ini kami kawal sampai ada kepastian hukum. Kami ingin pelaku di hukum setimpal dan korban tidak lagi menjadi bahan cibiran publik,” tegas Jucka.
BACA JUGA: Pakar Komunikasi Unika soal Skandal SMANSE: Tak Cukup Maaf, Chiko Bisa Jerat Maksimal 12 Tahun Bui
Sementara itu, Dirsiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut dengan serius.
“Kami sedang menangani kasus ini dengan serius. Kami tidak lihat background yang ada tapi kami lakukan penanganan yang serius. Kalau ada pidana kami akan proses,” ujarnya.
“Untuk lebih lanjutnya nanti silahkan ke Kabid Humas Polda Jateng,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













