Jateng

Update Kasus Konten AI Chiko Viral di Semarang: 15 Korban Tunjuk Pengacara, Polisi Dalami

×

Update Kasus Konten AI Chiko Viral di Semarang: 15 Korban Tunjuk Pengacara, Polisi Dalami

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum korban ai chiko
Jucka Rajendhra, Tim kuasa hukum korban konten AI Chiko, saat ditemui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang. Rabu, 22 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan kasus penyebaran konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang diduga dilakukan oleh alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum korban, dari BWJ dan Partners Law Office, Jucka Rajendhra Septeria Handhry dan Bagas Wahyu Jati, menyebut sudah ada 15 korban yang memberikan kuasa hukum. Korban tersebut terdiri dari siswi aktif, alumni, hingga pelajar dari sekolah lain di Semarang.

Kasus ini mendapatkan perhatian sejak viral beberapa waktu lalu. Berdasarkan patroli siber Direktorat Siber Polda Jawa Tengah pada 15 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) di hari yang sama.

“Awalnya para korban belum tahu harus melapor ke mana. Mereka juga tidak mendapat pendampingan dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Akhirnya pada 19 Oktober 2025, para korban menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Jalan Sultan Agung Kota Semarang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

BACA JUGA: Viral Pembongkaran Rumah di Kudus oleh Orang Misterius, Pemilik Ngamuk

Sebagian korban tak kenal Chiko

Rentang usia korban, lanjutnya, antara 16 hingga 18 tahun. Sebagian di antaranya tidak mengenal pelaku sama sekali. Namun wajah mereka tetap muncul dalam konten berbau pornografi tersebut.

“Beberapa korban, sekitar 7 orang sudah dimintai klarifikasi, dan pada Senin, 20 Oktober dan Rabu, 22 Oktober 2025. Kami mendampingi mereka menjalani pemeriksaan di Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng. Saat ini kami tinggal menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pendampingan, sebagian besar konten yang tersebar merupakan foto para korban yang pelaku ambil dari akun media sosial pribadi mereka. Kemudian pelaku edit dan sandingkan dengan tubuh orang lain beserta caption vulgar.

“Ada juga yang di ambil dari Google Drive hasil dokumentasi event sekolah, yang sekolah bagikan secara terbuka agar siswa bisa mengunduh foto mereka. Dari situlah dugaan pelaku memperoleh sebagian foto,” jelasnya.

Dugaan lebih banyak korban yang belum berani bicara

Tim kuasa hukum menduga korban sebenarnya jauh lebih banyak. Namun, belum berani untuk speak up atau melapor.

“Yang berani speak up baru 15 orang. Tapi dari data dan pengakuan yang kami terima, masih banyak korban lain yang fotonya juga tersebar. Kami membuka ruang bagi mereka untuk melapor dan akan mendampingi secara gratis,” jelas Jucka.

Tim kuasa hukum korban menegaskan tidak akan memandang latar belakang siapa pun termasuk terduga pelaku dalam kasus ini.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan