BACA JUGA: Sidak Pasar Tradisional, Bupati Semarang: Harga Bahan Pokok Penting Stabil Jelang Natal
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Sugito menghadapi dakwaan tunggal. Jaksa menjerat Sugito melalui Pasal 192 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melalui pasal tersebut, jaksa menuntut ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Untuk perkara nomor 202, dakwaan bersifat tunggal,” kata Retno. Ia menambahkan, “Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.”
Botok Cs Dituntut, Sidang Lanjutan Awal Januari
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada awal Januari 2026. Retno menjelaskan jadwal persidangan selanjutnya telah ditetapkan secara terpisah.
“Sidang lanjutan untuk Botok dan Teguh berlangsung pada 7 Januari 2026 pukul sembilan pagi,” jelasnya. Ia menuturkan, “Agenda sidang berupa pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.”
Sementara itu, majelis hakim menetapkan jadwal berbeda untuk perkara Sugito. “Sidang perkara nomor 202 akan dibuka kembali pada 8 Januari 2026 pukul sembilan pagi,” ujar Retno. Ia menambahkan, “Agenda persidangan berupa pembuktian melalui pengajuan saksi oleh penuntut umum.” (*)













