Jateng

Update Skandal AI di SMAN 11 Semarang: Dekan Undip Tegaskan Tindakan Tegas untuk Chiko

×

Update Skandal AI di SMAN 11 Semarang: Dekan Undip Tegaskan Tindakan Tegas untuk Chiko

Sebarkan artikel ini
SMAN 11 Semarang
Alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung, membacakan permohonan maafnya dalam akun Instagram resmi @sman11semarang.official (Foto: Instagram/@sman11semarang.official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang ternyata didalangi oleh Chiko Radityatama Agung Putra, yang juga mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, pada Rabu, 15 Oktober 2025 malam. Ia membenarkan bahwa Chiko adalah mahasiswa Program S1 Hukum angkatan 2025 yang baru menempuh semester pertama.

“Benar bahwa Chiko Radityatama Agung Putra adalah mahasiswa Program S1 Hukum Fakultas Hukum Undip angkatan 2025. Yang bersangkutan adalah mahasiswa baru (saat ini semester 1),” ujar Retno melalui pesan singkat.

FH Undip Laporkan Kasus ke Satgas PPK

Retno menegaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut dengan melaporkannya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Undip. Langkah ini bertujuan agar proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dapat segera dilakukan sesuai prosedur.

“Fakultas Hukum Undip langsung memproses cepat dengan melaporkan kasus ini ke Satgas PPK Undip untuk segera memberlakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi,” jelasnya.

BACA JUGA: Bikin Rekayasa Konten Cabul “Skandal SMANSE” Pakai AI, Alumni SMAN 11 Semarang Chiko Radityatama Minta Maaf

Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa penanganan terhadap mahasiswa tersebut akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selain itu, fakultas juga menghormati hak hukum korban jika ingin membawa kasus ini ke ranah kepolisian.

“Fakultas Hukum Undip menghormati hak hukum para korban jika akan melaporkan pelaku ke polisi. Sementara itu, di Undip, Saudara Chiko juga akan di proses berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024,” tutur Retno.

Tegas terhadap Pelanggaran Hukum

Dekan Fakultas Hukum Undip itu menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang mahasiswanya sendiri lakukan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan