“Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang mahasiswanya lakukan, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Chiko Radityatama Agung Putra,” tegasnya.
Retno menambahkan, pihaknya berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kampus.
“Harapan kami ke depan, tidak lagi ada kasus kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang merupakan unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.
BACA JUGA: Kecam Rekayasa Konten Cabul Buatan Alumni SMAN 11 Semarang, Zainal Petir Siap Dampingi Korban
Chiko, yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, dan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Undip mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Farah Nazila