SEMARANG, beritajateng.tv – Usai sederet pemeriksaan KPK terhadap Wali Kota Semarang, baliho dan MMT Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita masih eksis di penjuru Kota Semarang.
Akan tetapi, ada sejumlah MMT dan spanduk Mbak Ita yang tampak robek dan bolong oleh ulah oknum.
Saat menyusuri Jalan Potrosari I di Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, pada Minggu, 21 Juli 2024 malam, beritajateng.tv mendapati dua MMT Mbak Ita tampak rusak lantaran sengaja seseorang robek.
Adapun MMT tersebut bertuliskan ‘Stunting Zero Anak Sehat Keluarga Bahagia’ bergambar wajah Mbak Ita. Spanduk itu terobek hingga bolong tepat pada wajah Mbak Ita.
Setali tiga uang, sebuah MMT yang berada di sebelahnya bertuliskan ‘Walikotaku Ya Bu Ita…’ juga mengalami perusakan. MMT itu pun tampak robek di bagian wajah Mbak Ita.
Masih di Jalan Potrosari I, Srondol Kulon, sebuah spanduk Mbak Ita tampak tergelak di tanah. Spanduk itu juga dirobek dengan sengaja, kemudian jatuh menyentuh tanah. Belum jelas siapa yang merusak spanduk dan MMT tersebut.
Baliho, MMT, dan spanduk Mbak Ita masih ramai terpasang di penjuru Kota Semarang. Bahkan, baliho besar bergambar Mbak Ita dengan tulisan ‘Bayar Pajak Tepat Waktu’ masih bisa warga Kota Semarang lihat saat menunggu lampu merah di pertigaan Patung Penari Denok.
BACA JUGA: Kena Geeldah KPK, Masihkah Mbak Ita Dapat Kepercayaan Warga Semarang?
Selain MMT rusak, akun Instagram Mbak Ita penuh hujatan
Tak hanya spanduk yang dirusak, Instagram resmi Mbak Ita @mbakitasmg juga menuai hujatan warganet. Dalam unggahan terakhir Mbak Ita pada Rabu, 17 Juli 2024, banyak warganet yang menyinggung soal baliho dan MMT Mbak Ita yang masih terpasang.
Salah satunya warganet dengan username @wwiijjj berkomentar, “Spandukmu ndang copoti.” Komentar itu pun mendapat ratusan suka dari warganet lainnya.
Kabar sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Terkait kasus tersebut, sebanyak empat orang telah KPK cegah pergi ke luar negeri atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.
Adapun mereka yang tak boleh pergi ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, ada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Alasan KPK cegah Wali Kota Semarang dkk ke luar negeri
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk empat tersangka tersebut.
“Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa, Rabu, 17 Juli 2024.
Tessa menyampaikan, Hevearita tak boleh ke luar negeri berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap jatah insentif para pegawai atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Menurut dugaan, Mbak Ita terjerat penerimaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.
Terkait kasus tersebut, KPK mencari barang bukti dengan menggeledah Kantor Wali Kota Semarang selama 10 jam pada Rabu, 17 Juli 2024.
Usai melakukan penggeledahan, rombongan penyidik KPK membawa dua koper dan satu kardus saat meninggalkan lokasi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





