SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menegaskan hingga saat ini belum ada rencana pergantian kurator dalam perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penegasan tersebut menyusul aksi buruh yang kembali menyuarakan kepastian pembayaran hak pekerja. Juru Bicara PN Semarang, Maryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan eks karyawan.
“Intinya diterima dengan baik dan ditanyakan apa aspirasinya. Mereka menyampaikan keresahan terkait isu evaluasi kurator, karena sebelumnya ada aksi yang menuntut pergantian kurator,” ujar Maryono saat beritajateng.tv temui di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 20 Januari 2026.
Maryono menegaskan, kurator yang saat ini bertugas dinilai telah bekerja secara transparan dan profesional. Seluruh proses, termasuk laporan kinerja, dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi dan laporan berkala kepada pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama
“Kurator dinilai transparan, ada situs yang bisa dibuka dan laporan rutin. Fokusnya pada lelang dan mengutamakan kepentingan eks karyawan serta pihak berkepentingan lainnya,” ungkap Maryono.
Ia menambahkan, pasca aksi pada 12 Januari lalu, PN Semarang telah melakukan evaluasi internal terhadap kinerja kurator bersama hakim pengawas.
Hasilnya, kurator masih memenuhi persyaratan dan tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai prosedur hukum.
“Pada tanggal 14 kami sudah lakukan evaluasi. Tidak ada pelanggaran. Kurator tetap komit dan fokus pada proses lelang,” katanya.
Kewenangan Pergantian Kurator Sritex
Terkait kewenangan pergantian kurator, Maryono menjelaskan bahwa hal tersebut memang teratur dalam undang-undang. Namun, pergantian tidak bisa berlangsung secara sepihak oleh Ketua PN Semarang.
“Biasanya ada usulan dari debitur, kreditur, atau hakim pengawas jika kinerja kurator tidak profesional. Sampai hari ini, tidak ada usulan seperti itu,” tegasnya.
Mengenai tuntutan pembayaran pesangon dan hak pekerja yang telah lama tertunda, PN Semarang menyatakan mendorong agar proses tersebut bisa segera terealisasi. Namun, pengadilan tidak menetapkan target waktu pasti.




