Penutupan bahkan berlaku untuk seluruh cabang yang beroperasi. Peninjauan juga berlangsung demi menjaga keharmonisan antarumat dan perlindungan hak konsumen.
BACA JUGA: Mencicipi Ayam Krispi Lokal Kota Semarang di Bangunan ala Belanda, Estetik dan Instagramable!
“Konsumen berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Ini menyangkut kejujuran dalam usaha. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena kurangnya transparansi,” tegasnya.
Penutupan berlangsung hingga asesmen selesai. Nantinya, hasil dari BPOM, Kemenag, serta OPD lainnya jadi dasar pembukaan kembali. Pihak rumah makan diminta segera mengurus perizinan agar masalah tak berlarut.
Saat ini, informasi “Non Halal” telah tercantum di Instagram dan ulasan Google warung Ayam Goreng Widuran Solo. (*)