“Nanti bagaimana atas usulan tersebut, kami tentunya mengikuti apa yang menjadi putusan undang undang. Yang jelas eksisting UU No 20 tahun 2023, tentang aparatur sipil negara itu yang jadi pedoman kami,” katanya.
Dalam UU nomor 20 tahun 2023 menyebut batas eksisting untuk jabatan tinggi (eselon 2 keatas) 60 tahun, untuk jabatan administrator kebawah 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat fungsional ahli madya 60 tahun. Untuk jabatan fungsional ahli muda kebawah 58 tahun.
“Itu yang ada sekarang Undang-undang eksisting-nya. Kalau kami di kota Semarang juga mengelola jabatan ahli utama, seperti dokter ahli utama itu batas usia pensiun 65 tahun. Ini yang saat ini kami pedomani,” paparnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





