BLORA, beritajateng.tv – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora melakukan audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Rabu, 26 Juni 2024. Audensi berlangsung di dalam ruang tertutup tidak boleh ada satupun media yang boleh masuk. Aksi tersebut guna membahas perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021.
Dalam pertemuan tertutup dan tidak boleh diliput media tersebut, Kejari Blora memberikan penjelasan komprehensif terkait kemajuan proses penyelesaian penyimpangan dana honorarium.
Setelah menerima laporan dugaan penyimpangan, Kejari Blora telah melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora.
BACA JUGA: Pemkab Blora Gelontorkan Anggaran Hibah APBD untuk Pembangunan Gedung Kejari, Ini Ceritanya
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa 41 anggota DPRD Blora telah berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan dana honor Narsum ke kas daerah. Namun, proses ini terhambat oleh 4 anggota DPRD yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian.
“Yang mengembalikan 4,3 miliar rupiah lebih. Itu sudah masuk ke kasda (kas daerah) tahun 2021. Yang belum mengembalikan 4 orang,” jelas Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.